Spesialis Kepatuhan Regulasi Medis (SKRM)
Padanan internasional: Certified Medical Discipline and Regulatory Compliance Specialist (CMDRCS). Kepatuhan regulasi, standar layanan, dan tata kelola menyeluruh institusi kesehatan.
Dasar Hukum Lengkap
Kerangka menyeluruh kepatuhan regulasi institusi kesehatan — bidang paling luas di antara 5 Medical Degree.
KARS, LAFKI, LAM-KPRS, LARS-DHP, LARS, dan LARSI — ditetapkan lewat KMK 406/2020 dan KMK 6604/2021. Pimpinan RS bebas memilih LIPA tanpa boleh ditekan pihak manapun.
Untuk Puskesmas, Klinik, Lab Kesehatan, UTD, Tempat Praktik Mandiri Dokter/Drg — ditetapkan lewat Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/32/2023 berdasarkan Permenkes No. 34 Tahun 2022.
Materinya nyata dan masih jadi rujukan luas (clinical governance, manajemen risiko RS), tetapi terbit sebelum UU 17/2023 — status revisi/pengganti pasca PP 28/2024 BELUM DIPASTIKAN. Mohon dibantu unggah salinan resmi bila ada Permenkes penggantinya.
Dasar kepatuhan fasyankes terhadap sistem JKN dan skema pembiayaan INA-CBGs.
Relevan untuk kepatuhan sistem informasi kesehatan dan rekam medis elektronik terhadap perlindungan data pasien.
Mengubah rezim STR lama (5 tahun, wajib perpanjang) menjadi berlaku seumur hidup — syarat legalitas praktik yang wajib dipatuhi institusi.
Ruang Lingkup Kompetensi
- Menguasai proses pemilihan LIPA/LPA dan implikasi hukum salah pilih lembaga akreditasi
- Memahami kerangka clinical governance dan manajemen risiko fasyankes
- Menguasai kepatuhan kepesertaan dan pembiayaan JKN/BPJS untuk fasyankes
- Memahami kewajiban perlindungan data pribadi pasien dalam sistem informasi kesehatan
- Mampu menyusun kerangka kepatuhan regulasi menyeluruh (regulatory compliance framework) untuk institusi kesehatan