Modul 3 dari 5 — PRAHUKES

Praktisi Malpraktik Medis (PMM)

Padanan internasional: Certified Medical Malpractice Practitioner (CMMP). Penanganan kasus malpraktik medis secara komprehensif: unsur pidana-perdata dan peran Majelis Disiplin Profesi.

Dasar Hukum Lengkap

✅ Terverifikasi
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Mengatur tanggung jawab hukum tenaga medis/kesehatan serta mekanisme pengaduan pasien; rujukan awal sebelum kasus masuk jalur pidana atau perdata.

✅ Terverifikasi
KUHPerdata Pasal 1365 dan 1366 (Perbuatan Melawan Hukum)

Dasar gugatan ganti rugi perdata atas dugaan malpraktik yang menimbulkan kerugian pasien.

✅ Terverifikasi
KUHP Baru — UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 474-475 (berlaku sejak 2 Januari 2026)

REVISI: sudah terverifikasi. Pasal 474 ayat (3) = pengganti Pasal 359 KUHP lama (kealpaan menyebabkan matinya orang). Pasal 474 ayat (1)-(2) jo. Pasal 475 = pengganti Pasal 360-361 KUHP lama (kealpaan menyebabkan luka berat) — inilah dasar pidana malpraktik akibat kelalaian murni (bukan kesengajaan).

Unsur delik culpa (kealpaan): pelaku tidak menghendaki akibatnya, namun akibat timbul karena kurang hati-hati/lalai — berbeda dari dolus (kesengajaan) yang dijerat pasal pembunuhan (Pasal 458-459 UU 1/2023).
✅ Terverifikasi
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Sudah dicabut oleh UU 17/2023. Hanya relevan sebagai pembanding historis, karena banyak yurisprudensi malpraktik lama masih merujuknya.

✅ Terverifikasi
Pasal 29 Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi

Sebelum penyidik (PPNS/Polri) dapat memproses dugaan pidana terkait pelayanan kesehatan, wajib meminta Rekomendasi MDP terlebih dahulu. Tenaga medis/nakes yang digugat perdata juga dapat meminta Rekomendasi MDP. Terbit maks. 14 hari kerja; jika lewat waktu tanpa jawaban, dianggap merekomendasikan penyidikan dilanjutkan.

⚠️ Perlu verifikasi lanjutan
Yurisprudensi (mis. kasus dr. Ayu, Manado 2013)

Putusan pengadilan bukan regulasi, melainkan bahan pembelajaran pola penerapan hukum. Untuk kutipan presisi (nomor putusan, amar), sebaiknya diunggah salinan resmi putusan yang ingin dijadikan rujukan.

Alur Rekomendasi MDP Sebelum Proses Hukum (Permenkes 3/2025)

Pasal 29: Tenaga Medis/Nakes yang diduga melanggar hukum dalam pelayanan kesehatan (berpotensi pidana) — penyidik wajib meminta Rekomendasi MDP terlebih dahulu (Ps. 29 ayat 1 & 3). Untuk gugatan perdata, tenaga medis/nakes sendiri yang mengajukan permohonan Rekomendasi MDP (Ps. 29 ayat 2 & 4). Ketentuan ini tidak berlaku untuk dugaan pidana yang tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan (Ps. 29 ayat 9).

Ruang Lingkup Kompetensi

  • Membedakan unsur malpraktik pidana (Pasal 474-475 UU 1/2023), perdata (PMH), dan pelanggaran disiplin profesi
  • Menguasai syarat gugatan PMH (Pasal 1365-1366 KUHPerdata) dalam konteks medis
  • Memahami posisi Rekomendasi MDP sebagai penapis wajib sebelum proses hukum berjalan
  • Mampu menganalisis kasus malpraktik berbasis standar profesi, standar pelayanan, dan SPO
Modul ini merupakan bagian dari seri pembelajaran PRAHUKES (Praktisi Hukum Kesehatan), diterbitkan oleh Perpustakaan Digital ABBA. Item bertanda ⚠️ berarti eksistensi regulasi sudah dikonfirmasi namun teks lengkap/status keberlakuan terkininya masih perlu diverifikasi langsung dari JDIH/Kemenkes/MA.