Praktisi Malpraktik Medis (PMM)
Padanan internasional: Certified Medical Malpractice Practitioner (CMMP). Penanganan kasus malpraktik medis secara komprehensif: unsur pidana-perdata dan peran Majelis Disiplin Profesi.
Dasar Hukum Lengkap
Mengatur tanggung jawab hukum tenaga medis/kesehatan serta mekanisme pengaduan pasien; rujukan awal sebelum kasus masuk jalur pidana atau perdata.
Dasar gugatan ganti rugi perdata atas dugaan malpraktik yang menimbulkan kerugian pasien.
REVISI: sudah terverifikasi. Pasal 474 ayat (3) = pengganti Pasal 359 KUHP lama (kealpaan menyebabkan matinya orang). Pasal 474 ayat (1)-(2) jo. Pasal 475 = pengganti Pasal 360-361 KUHP lama (kealpaan menyebabkan luka berat) — inilah dasar pidana malpraktik akibat kelalaian murni (bukan kesengajaan).
Sudah dicabut oleh UU 17/2023. Hanya relevan sebagai pembanding historis, karena banyak yurisprudensi malpraktik lama masih merujuknya.
Sebelum penyidik (PPNS/Polri) dapat memproses dugaan pidana terkait pelayanan kesehatan, wajib meminta Rekomendasi MDP terlebih dahulu. Tenaga medis/nakes yang digugat perdata juga dapat meminta Rekomendasi MDP. Terbit maks. 14 hari kerja; jika lewat waktu tanpa jawaban, dianggap merekomendasikan penyidikan dilanjutkan.
Putusan pengadilan bukan regulasi, melainkan bahan pembelajaran pola penerapan hukum. Untuk kutipan presisi (nomor putusan, amar), sebaiknya diunggah salinan resmi putusan yang ingin dijadikan rujukan.
Alur Rekomendasi MDP Sebelum Proses Hukum (Permenkes 3/2025)
Ruang Lingkup Kompetensi
- Membedakan unsur malpraktik pidana (Pasal 474-475 UU 1/2023), perdata (PMH), dan pelanggaran disiplin profesi
- Menguasai syarat gugatan PMH (Pasal 1365-1366 KUHPerdata) dalam konteks medis
- Memahami posisi Rekomendasi MDP sebagai penapis wajib sebelum proses hukum berjalan
- Mampu menganalisis kasus malpraktik berbasis standar profesi, standar pelayanan, dan SPO