Modul 4 dari 5 — PRAHUKES

Penegak Disiplin Medis (PDM)

Padanan internasional: Certified Medical Discipline (CMD). Disiplin profesi dan etika tenaga medis berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2025 — regulasi teknis pengganti MKDKI.

Dasar Hukum Lengkap

✅ Terverifikasi
Pasal 304-309 UU No. 17 Tahun 2023

Dasar pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP), menggantikan MKDKI (dulu diatur UU 29/2004, kini dicabut).

✅ Terverifikasi
PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 713 dan 718

Menjadi dasar diterbitkannya Permenkes 3/2025 di bawah ini — mengatur pelaksanaan penegakan disiplin oleh MDP.

✅ Terverifikasi
Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Diteken Menkes Budi G. Sadikin, ditetapkan 9 Mei 2025, diundangkan 19 Mei 2025 (BN RI 2025 No. 342). Regulasi teknis utama CMD.

✅ Terverifikasi
Pasal 35 Permenkes 3/2025 — Pencabutan aturan lama

Secara eksplisit mencabut: Permenkes 150/Menkes/Per/I/2011 (Keanggotaan MKDKI), Peraturan KKI No. 4/2011 (Disiplin Profesional Dokter/Drg), Peraturan KKI No. 50/2017 (Tata Cara Penanganan Pengaduan), dan Peraturan KKI No. 51/2017 (Pedoman Pembinaan Dokter/Drg Terpadu).

✅ Terverifikasi
KODEKI dan kode etik profesi lain

Kode etik profesi (bukan regulasi negara) tetap relevan sebagai rujukan standar perilaku profesional yang beririsan dengan pelanggaran disiplin.

17 Jenis Pelanggaran Disiplin (Pasal 4 Permenkes 3/2025)

a) praktik tidak kompeten  b) tidak merujuk pasien ke yang kompeten  c) merujuk ke yang tidak kompeten  d) mengabaikan tanggung jawab profesi  e) menghentikan kehamilan tak sesuai ketentuan  f) penyalahgunaan kewenangan profesi  g) penyalahgunaan alkohol/obat terlarang/zat berbahaya  h) penipuan/tidak jujur ke pasien  i) membuka rahasia kesehatan pasien  j) perbuatan tidak patut/seksual  k) menolak/menghentikan tindakan tanpa alasan  l) pemeriksaan/pengobatan berlebihan  m) meresepkan obat di luar tujuan perawatan  n) tidak membuat/menyimpan rekam medis  o) keterangan medis tanpa dasar pemeriksaan  p) turut serta penyiksaan/perbuatan kejam  q) mengiklankan diri & perang tarif.

Alur Pengaduan dan Pemeriksaan

TahapPasalPoin Kunci
Siapa bisa mengaduPs. 5Hanya pasien atau keluarga (suami/istri/saudara kandung/anak/orang tua)
Syarat pengaduanPs. 7Belum lewat 3 tahun sejak kejadian; belum pernah diadukan & diputus; teradu punya STR & SIP
Verifikasi & tanggapanPs. 9-10Panitera verifikasi kelengkapan; teradu diberi 5 hari kerja untuk menanggapi
Tim Pemeriksa ProvinsiPs. 11-125 orang (2 dinkes, 1 profesi, 1 fasyankes, 1 masyarakat); ad hoc, disetujui Menteri
Jangka waktu putusanPs. 15Maks. 60 hari kalender sejak pemeriksaan dimulai
Alat buktiPs. 18Dokumen, barang bukti, keterangan saksi/ahli/teradu
Peninjauan KembaliPs. 23-27Diajukan ke Menteri maks. 10 hari kerja setelah putusan; hanya 1x; final & mengikat

Sanksi Disiplin (Pasal 28)

  • Peringatan tertulis
  • Kewajiban mengikuti pendidikan/pelatihan di institusi kesehatan/RS pendidikan terkait
  • Penonaktifan STR sementara waktu
  • Rekomendasi pencabutan SIP

Ruang Lingkup Kompetensi

  • Menguasai struktur kelembagaan MDP dan hubungannya dengan Konsil Kesehatan Indonesia
  • Menghafal 17 jenis pelanggaran disiplin (Pasal 4 Permenkes 3/2025) dan mampu mengklasifikasi kasus ke dalamnya
  • Menguasai alur pengaduan dari awal hingga Peninjauan Kembali beserta tenggat waktunya
  • Memahami fungsi ganda MDP: memutus disiplin sekaligus memberi rekomendasi untuk proses pidana/perdata
Modul ini merupakan bagian dari seri pembelajaran PRAHUKES (Praktisi Hukum Kesehatan), diterbitkan oleh Perpustakaan Digital ABBA. Item bertanda ⚠️ berarti eksistensi regulasi sudah dikonfirmasi namun teks lengkap/status keberlakuan terkininya masih perlu diverifikasi langsung dari JDIH/Kemenkes/MA.