Penegak Disiplin Medis (PDM)
Padanan internasional: Certified Medical Discipline (CMD). Disiplin profesi dan etika tenaga medis berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2025 — regulasi teknis pengganti MKDKI.
Dasar Hukum Lengkap
Dasar pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP), menggantikan MKDKI (dulu diatur UU 29/2004, kini dicabut).
Menjadi dasar diterbitkannya Permenkes 3/2025 di bawah ini — mengatur pelaksanaan penegakan disiplin oleh MDP.
Diteken Menkes Budi G. Sadikin, ditetapkan 9 Mei 2025, diundangkan 19 Mei 2025 (BN RI 2025 No. 342). Regulasi teknis utama CMD.
Secara eksplisit mencabut: Permenkes 150/Menkes/Per/I/2011 (Keanggotaan MKDKI), Peraturan KKI No. 4/2011 (Disiplin Profesional Dokter/Drg), Peraturan KKI No. 50/2017 (Tata Cara Penanganan Pengaduan), dan Peraturan KKI No. 51/2017 (Pedoman Pembinaan Dokter/Drg Terpadu).
Kode etik profesi (bukan regulasi negara) tetap relevan sebagai rujukan standar perilaku profesional yang beririsan dengan pelanggaran disiplin.
17 Jenis Pelanggaran Disiplin (Pasal 4 Permenkes 3/2025)
Alur Pengaduan dan Pemeriksaan
| Tahap | Pasal | Poin Kunci |
|---|---|---|
| Siapa bisa mengadu | Ps. 5 | Hanya pasien atau keluarga (suami/istri/saudara kandung/anak/orang tua) |
| Syarat pengaduan | Ps. 7 | Belum lewat 3 tahun sejak kejadian; belum pernah diadukan & diputus; teradu punya STR & SIP |
| Verifikasi & tanggapan | Ps. 9-10 | Panitera verifikasi kelengkapan; teradu diberi 5 hari kerja untuk menanggapi |
| Tim Pemeriksa Provinsi | Ps. 11-12 | 5 orang (2 dinkes, 1 profesi, 1 fasyankes, 1 masyarakat); ad hoc, disetujui Menteri |
| Jangka waktu putusan | Ps. 15 | Maks. 60 hari kalender sejak pemeriksaan dimulai |
| Alat bukti | Ps. 18 | Dokumen, barang bukti, keterangan saksi/ahli/teradu |
| Peninjauan Kembali | Ps. 23-27 | Diajukan ke Menteri maks. 10 hari kerja setelah putusan; hanya 1x; final & mengikat |
Sanksi Disiplin (Pasal 28)
- Peringatan tertulis
- Kewajiban mengikuti pendidikan/pelatihan di institusi kesehatan/RS pendidikan terkait
- Penonaktifan STR sementara waktu
- Rekomendasi pencabutan SIP
Ruang Lingkup Kompetensi
- Menguasai struktur kelembagaan MDP dan hubungannya dengan Konsil Kesehatan Indonesia
- Menghafal 17 jenis pelanggaran disiplin (Pasal 4 Permenkes 3/2025) dan mampu mengklasifikasi kasus ke dalamnya
- Menguasai alur pengaduan dari awal hingga Peninjauan Kembali beserta tenggat waktunya
- Memahami fungsi ganda MDP: memutus disiplin sekaligus memberi rekomendasi untuk proses pidana/perdata