Modul 2 dari 5 — PRAHUKES

Mediator Sengketa Medis (MSM)

Padanan internasional: Mediator Kesehatan / Healthcare Mediator. Keterampilan dan dasar hukum penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan, termasuk tata cara mediasi elektronik.

Dasar Hukum Lengkap

✅ Terverifikasi
Pasal 310 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Dasar hukum penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan (ADR), mendorong pendekatan restorative justice sebelum kasus masuk ranah pidana.

https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023

✅ Terverifikasi
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Payung hukum umum ADR/mediasi di Indonesia, berlaku lintas sektor termasuk sengketa medis.

✅ Terverifikasi
Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Aturan dasar mediasi di pengadilan, dikonfirmasi TETAP BERLAKU PENUH oleh Pasal 25 Perma 3/2022 (lihat di bawah).

✅ Terverifikasi
Perma No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik

Melengkapi (bukan menggantikan) Perma 1/2016, khusus tata cara mediasi elektronik. Ditetapkan 17 Mei 2022, diundangkan 30 Mei 2022 (BN RI 2022 No. 535).

5 prinsip Mediasi Elektronik (Pasal 2): sukarela, rahasia, efektif, aman, akses terjangkau. Mediasi Elektronik bersifat opsional — jika salah satu pihak tidak setuju, mediasi tetap dilakukan manual (Pasal 5).
✅ Terverifikasi
LMA-MKI (Lembaga Mediasi Kesehatan)

Lembaga mediasi kesehatan yang telah dideklarasikan sejak 15 Agustus 2023. Bukan produk hukum negara — statusnya lembaga praktik profesi, bukan regulasi formal.

Alur Mediasi Elektronik (Perma 3/2022)

TahapPasalInti Ketentuan
Kesepakatan para pihakPs. 4-6Hakim menjelaskan manfaat & tata cara; formulir persetujuan ditandatangani para pihak
PencatatanPs. 7Panitera pengganti mencatatkan ke Administrasi Mediasi Elektronik + verifikasi Domisili Elektronik
Penunjukan mediatorPs. 8Para pihak memilih dari daftar mediator pengadilan; biaya mediator non-hakim ditanggung para pihak
Verifikasi identitasPs. 9Mediator wajib memverifikasi identitas, dapat bertemu tatap muka di kesempatan pertama
Penentuan aplikasi & ruang virtualPs. 10-13Disepakati tertulis; ruang virtual = tempat mediasi yang sah setara ruang mediasi fisik
Etika pertemuanPs. 15, 20Ruang tertutup, pakaian sopan, dilarang foto/rekam audio-visual selama pertemuan
Penyampaian hasilPs. 23Mediator menyampaikan pernyataan berhasil/tidak berhasil ke majelis secara elektronik
Penandatanganan perdamaianPs. 24Dapat pakai Tanda Tangan Elektronik; jika tak tervalidasi, kembali ke tanda tangan manual tatap muka

Ruang Lingkup Kompetensi

  • Membedakan mediasi, arbitrase, dan restorative justice dalam konteks sengketa medis
  • Menguasai prosedur mediasi konvensional (Perma 1/2016) dan elektronik (Perma 3/2022)
  • Memahami kapan mediasi wajib ditempuh vs kapan bisa langsung ke litigasi
  • Menguasai keterampilan komunikasi dan negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara damai
Modul ini merupakan bagian dari seri pembelajaran PRAHUKES (Praktisi Hukum Kesehatan), diterbitkan oleh Perpustakaan Digital ABBA. Item bertanda ⚠️ berarti eksistensi regulasi sudah dikonfirmasi namun teks lengkap/status keberlakuan terkininya masih perlu diverifikasi langsung dari JDIH/Kemenkes/MA.