Mediator Sengketa Medis (MSM)
Padanan internasional: Mediator Kesehatan / Healthcare Mediator. Keterampilan dan dasar hukum penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan, termasuk tata cara mediasi elektronik.
Dasar Hukum Lengkap
Dasar hukum penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan (ADR), mendorong pendekatan restorative justice sebelum kasus masuk ranah pidana.
https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023
Payung hukum umum ADR/mediasi di Indonesia, berlaku lintas sektor termasuk sengketa medis.
Aturan dasar mediasi di pengadilan, dikonfirmasi TETAP BERLAKU PENUH oleh Pasal 25 Perma 3/2022 (lihat di bawah).
Melengkapi (bukan menggantikan) Perma 1/2016, khusus tata cara mediasi elektronik. Ditetapkan 17 Mei 2022, diundangkan 30 Mei 2022 (BN RI 2022 No. 535).
Lembaga mediasi kesehatan yang telah dideklarasikan sejak 15 Agustus 2023. Bukan produk hukum negara — statusnya lembaga praktik profesi, bukan regulasi formal.
Alur Mediasi Elektronik (Perma 3/2022)
| Tahap | Pasal | Inti Ketentuan |
|---|---|---|
| Kesepakatan para pihak | Ps. 4-6 | Hakim menjelaskan manfaat & tata cara; formulir persetujuan ditandatangani para pihak |
| Pencatatan | Ps. 7 | Panitera pengganti mencatatkan ke Administrasi Mediasi Elektronik + verifikasi Domisili Elektronik |
| Penunjukan mediator | Ps. 8 | Para pihak memilih dari daftar mediator pengadilan; biaya mediator non-hakim ditanggung para pihak |
| Verifikasi identitas | Ps. 9 | Mediator wajib memverifikasi identitas, dapat bertemu tatap muka di kesempatan pertama |
| Penentuan aplikasi & ruang virtual | Ps. 10-13 | Disepakati tertulis; ruang virtual = tempat mediasi yang sah setara ruang mediasi fisik |
| Etika pertemuan | Ps. 15, 20 | Ruang tertutup, pakaian sopan, dilarang foto/rekam audio-visual selama pertemuan |
| Penyampaian hasil | Ps. 23 | Mediator menyampaikan pernyataan berhasil/tidak berhasil ke majelis secara elektronik |
| Penandatanganan perdamaian | Ps. 24 | Dapat pakai Tanda Tangan Elektronik; jika tak tervalidasi, kembali ke tanda tangan manual tatap muka |
Ruang Lingkup Kompetensi
- Membedakan mediasi, arbitrase, dan restorative justice dalam konteks sengketa medis
- Menguasai prosedur mediasi konvensional (Perma 1/2016) dan elektronik (Perma 3/2022)
- Memahami kapan mediasi wajib ditempuh vs kapan bisa langsung ke litigasi
- Menguasai keterampilan komunikasi dan negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara damai