Modul 1 dari 5 — PRAHUKES

Hukum Kesehatan (HUKES)

Padanan internasional: Medical Law. Fondasi dasar hukum kesehatan Indonesia: UU 17/2023, PP 28/2024, tanggung jawab hukum tenaga medis, dan informed consent.

Dasar Hukum Lengkap

✅ Terverifikasi
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-undang omnibus yang mencabut 11 UU sebelumnya (UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, UU Tenaga Kesehatan, UU Kebidanan, dll). Payung utama seluruh materi Medical Law.

https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023

✅ Terverifikasi
PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023

1.072 pasal, mengatur teknis registrasi-perizinan tenaga medis, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, Majelis Disiplin Profesi, hak-kewajiban nakes-pasien, fasyankes, hingga sanksi administratif.

https://peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2024

✅ Terverifikasi
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Relevan untuk hak pasien sebagai konsumen jasa layanan kesehatan.

https://peraturan.bpk.go.id/details/166

✅ Terverifikasi
KUHPerdata Pasal 1365 dan 1366

Dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kelalaian dalam hubungan dokter-pasien.

Pasal 1365: tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan penggantian kerugian. Pasal 1366: kerugian akibat kelalaian/kurang hati-hati juga wajib diganti.
✅ Terverifikasi
KUHP Baru — UU No. 1 Tahun 2023 (berlaku efektif sejak 2 Januari 2026)

REVISI: sebelumnya ditandai perlu verifikasi karena file sempat gagal diunggah — kini sudah dikonfirmasi. Pasal 474 ayat (3) menggantikan Pasal 359 KUHP lama (kealpaan menyebabkan matinya orang), Pasal 474 ayat (1)-(2) jo. Pasal 475 menggantikan Pasal 360-361 KUHP lama (kealpaan menyebabkan luka berat). Perlu dicatat: ada pula UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengubah 55 poin pasal KUHP baru ini sejak diberlakukan.

Pasal 474 ayat (3): 'Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.'

https://peraturan.bpk.go.id/details/236929/uu-no-1-tahun-2023

⚠️ Perlu verifikasi lanjutan
Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent)

Materinya nyata dan masih dirujuk luas: persetujuan wajib tertulis untuk tindakan invasif/berisiko tinggi. Namun dasar hukumnya (UU 29/2004) sudah dicabut UU 17/2023 — status apakah sudah ada Permenkes pengganti pasca PP 28/2024 BELUM DIPASTIKAN. Mohon dibantu unggah salinan resmi bila ada Permenkes penggantinya.

✅ Terverifikasi
Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Mewajibkan Rekam Medis Elektronik (RME) bagi seluruh fasyankes sejak 31 Desember 2023.

Ruang Lingkup Kompetensi

  • Memahami struktur omnibus UU 17/2023 dan pasal-pasal yang menggantikan 11 UU lama
  • Menguasai hak dan kewajiban tenaga medis-tenaga kesehatan vs pasien
  • Memahami mekanisme informed consent dan implikasinya terhadap sengketa medis
  • Mengetahui perbedaan tanggung jawab perdata (PMH), pidana (kealpaan, Pasal 474-475 UU 1/2023), dan disiplin profesi
  • Memahami kewajiban rekam medis elektronik dan konsekuensi hukum kelalaian administratif
Modul ini merupakan bagian dari seri pembelajaran PRAHUKES (Praktisi Hukum Kesehatan), diterbitkan oleh Perpustakaan Digital ABBA. Item bertanda ⚠️ berarti eksistensi regulasi sudah dikonfirmasi namun teks lengkap/status keberlakuan terkininya masih perlu diverifikasi langsung dari JDIH/Kemenkes/MA.