Hukum Kesehatan (HUKES)
Padanan internasional: Medical Law. Fondasi dasar hukum kesehatan Indonesia: UU 17/2023, PP 28/2024, tanggung jawab hukum tenaga medis, dan informed consent.
Dasar Hukum Lengkap
Undang-undang omnibus yang mencabut 11 UU sebelumnya (UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit, UU Tenaga Kesehatan, UU Kebidanan, dll). Payung utama seluruh materi Medical Law.
https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023
1.072 pasal, mengatur teknis registrasi-perizinan tenaga medis, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, Majelis Disiplin Profesi, hak-kewajiban nakes-pasien, fasyankes, hingga sanksi administratif.
Relevan untuk hak pasien sebagai konsumen jasa layanan kesehatan.
Dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kelalaian dalam hubungan dokter-pasien.
REVISI: sebelumnya ditandai perlu verifikasi karena file sempat gagal diunggah — kini sudah dikonfirmasi. Pasal 474 ayat (3) menggantikan Pasal 359 KUHP lama (kealpaan menyebabkan matinya orang), Pasal 474 ayat (1)-(2) jo. Pasal 475 menggantikan Pasal 360-361 KUHP lama (kealpaan menyebabkan luka berat). Perlu dicatat: ada pula UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengubah 55 poin pasal KUHP baru ini sejak diberlakukan.
https://peraturan.bpk.go.id/details/236929/uu-no-1-tahun-2023
Materinya nyata dan masih dirujuk luas: persetujuan wajib tertulis untuk tindakan invasif/berisiko tinggi. Namun dasar hukumnya (UU 29/2004) sudah dicabut UU 17/2023 — status apakah sudah ada Permenkes pengganti pasca PP 28/2024 BELUM DIPASTIKAN. Mohon dibantu unggah salinan resmi bila ada Permenkes penggantinya.
Mewajibkan Rekam Medis Elektronik (RME) bagi seluruh fasyankes sejak 31 Desember 2023.
Ruang Lingkup Kompetensi
- Memahami struktur omnibus UU 17/2023 dan pasal-pasal yang menggantikan 11 UU lama
- Menguasai hak dan kewajiban tenaga medis-tenaga kesehatan vs pasien
- Memahami mekanisme informed consent dan implikasinya terhadap sengketa medis
- Mengetahui perbedaan tanggung jawab perdata (PMH), pidana (kealpaan, Pasal 474-475 UU 1/2023), dan disiplin profesi
- Memahami kewajiban rekam medis elektronik dan konsekuensi hukum kelalaian administratif