Sanksi dan Peninjauan Kembali Putusan MDP
Fokus pada tahap akhir proses disiplin: penjatuhan sanksi dan upaya hukum terakhir yang tersedia bagi para pihak.
Capaian Pembelajaran
Setelah mempelajari buku ini, pembaca diharapkan:
- Mampu menjelaskan gradasi 4 jenis sanksi disiplin.
- Mampu menguraikan syarat dan prosedur Peninjauan Kembali putusan MDP.
- Mampu menjelaskan dampak sanksi disiplin terhadap STR dan SIP.
Empat Jenis Sanksi Disiplin
Pasal 28 Permenkes 3/2025 menetapkan gradasi empat jenis sanksi, dari yang paling ringan hingga paling berat: peringatan tertulis; kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat yang berkompeten; penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk sementara waktu; dan rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Penentuan jenis sanksi yang dijatuhkan mempertimbangkan tingkat keparahan pelanggaran, dampak terhadap pasien, serta ada-tidaknya riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya oleh teradu yang bersangkutan. Seluruh sanksi yang dijatuhkan wajib dicatat dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 28 ayat 2), menciptakan basis data disiplin yang dapat diakses dalam proses kredensial di fasilitas kesehatan lain.
- 4 sanksi bergradasi dari ringan (peringatan) ke berat (rekomendasi cabut SIP).
- Seluruh sanksi dicatat di Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
- Kuasai keempat jenis sanksi disiplin dan implikasinya masing-masing agar dapat memberi gambaran realistis ke klien sejak awal.
- Bantu klien memahami perbedaan sanksi administratif ringan dengan sanksi yang berdampak pada kewenangan praktik.
- Siapkan strategi pembelaan yang proporsional dengan tingkat keparahan dugaan pelanggaran.
Syarat dan Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Pengadu dan/atau teradu dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Menteri dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja setelah putusan dibacakan (Pasal 23 ayat 1). Permohonan hanya dapat diajukan atas tiga alasan limitatif: ditemukannya bukti baru, dugaan kesalahan penerapan jenis pelanggaran disiplin, atau dugaan konflik kepentingan pada pihak pemeriksa.
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali (Pasal 23 ayat 3) dan merupakan upaya hukum terakhir dalam proses penegakan disiplin profesi (Pasal 23 ayat 4) — tidak ada lagi jenjang upaya hukum internal MDP setelah tahap ini.
Tiga alasan pengajuan Peninjauan Kembali ini juga sudah digariskan pada tingkat undang-undang, yaitu Pasal 307 UU 17/2023, sehingga Pasal 23-27 Permenkes 3/2025 berfungsi mengatur tata cara pelaksanaannya.
- Peninjauan Kembali: maks 10 hari kerja setelah putusan, hanya 1x, 3 alasan limitatif.
- Pastikan permohonan peninjauan kembali diajukan sesuai syarat dan alasan yang diakui, bukan sekadar ketidakpuasan atas putusan.
- Kumpulkan bukti baru (novum) yang relevan bila itu menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali.
- Jelaskan ke klien peluang realistis keberhasilan peninjauan kembali agar ekspektasi tetap wajar.
Sifat Final dan Mengikat Putusan
Pemeriksaan Peninjauan Kembali dilakukan oleh Tim Peninjauan Kembali yang dibentuk Direktur Jenderal atas nama Menteri, beranggotakan maksimal 5 orang aparatur sipil negara dari unsur ahli hukum, ahli pelayanan kesehatan, dan ahli sumber daya manusia kesehatan (Pasal 25). Direktur Jenderal wajib menerbitkan keputusan dalam 14 hari kerja sejak permohonan diterima (Pasal 26 ayat 2).
Keputusan Peninjauan Kembali dapat berupa membatalkan, mengubah, atau menguatkan putusan MDP, dan bersifat final serta mengikat (Pasal 26 ayat 3-4) — tidak ada mekanisme banding lebih lanjut dalam kerangka administratif ini, meski secara teoritis pihak yang dirugikan tetap dapat menempuh jalur pengadilan tata usaha negara bila menganggap terdapat cacat prosedur administratif.
- Tim Peninjauan Kembali: ASN Kemenkes, maks 5 orang, keputusan 14 hari kerja.
- Putusan PK bersifat final & mengikat.
- Jelaskan ke klien sejak awal bahwa putusan MDP bersifat final dan mengikat, agar strategi hukum disusun secara realistis.
- Pastikan seluruh upaya pembelaan dimaksimalkan sebelum putusan final dijatuhkan, bukan mengandalkan upaya hukum lanjutan.
- Bantu klien memahami implikasi praktis dari sifat final putusan terhadap perencanaan kariernya.
Dampak Sanksi terhadap STR dan SIP
Penonaktifan STR sementara berdampak langsung pada kewenangan teradu untuk berpraktik selama masa penonaktifan berlaku — mengingat STR merupakan syarat mutlak legalitas praktik tenaga medis/kesehatan di Indonesia. Rekomendasi pencabutan SIP, meski disebut 'rekomendasi', dalam praktik administratif kesehatan lazimnya ditindaklanjuti oleh dinas kesehatan setempat sebagai dasar pencabutan izin praktik di fasilitas tertentu.
Bagi praktisi PDM yang mendampingi tenaga medis, penting menjelaskan kepada klien bahwa sanksi disiplin bersifat independen dari sanksi pidana maupun perdata yang mungkin berjalan paralel atau menyusul — seorang tenaga medis secara teoritis dapat dikenai sanksi disiplin tanpa pernah diproses secara pidana, atau sebaliknya, dibebaskan dari tuntutan pidana namun tetap dikenai sanksi disiplin karena standar pembuktian dan tujuan kedua jalur ini berbeda.
- Sanksi disiplin independen dari sanksi pidana/perdata — bisa berjalan terpisah dengan hasil berbeda.
- Bantu klien memahami dampak sanksi disiplin terhadap status STR dan SIP secara konkret, termasuk jangka waktu pemulihannya.
- Susun rencana kepatuhan pascasanksi agar STR/SIP dapat dipulihkan sesuai prosedur yang berlaku.
- Ingatkan klien untuk memantau status administratif STR/SIP-nya secara berkala selama masa sanksi berlangsung.
Glosarium Istilah Kunci
| Peninjauan Kembali (PK) | Upaya hukum terakhir dalam proses penegakan disiplin profesi, hanya dapat diajukan sekali. |
| Final dan Mengikat | Sifat putusan yang tidak dapat diganggu gugat lagi melalui mekanisme administratif internal. |
| STR (Surat Tanda Registrasi) | Bukti tertulis pengakuan kompetensi tenaga medis/kesehatan yang dapat terdampak oleh sanksi disiplin. |
| SIP (Surat Izin Praktik) | Izin operasional untuk menjalankan praktik pelayanan kesehatan di lokasi tertentu, dapat dibekukan sebagai bagian sanksi. |
| Sifat Mengikat | Karakteristik putusan MDP yang wajib dipatuhi para pihak tanpa dapat ditunda pelaksanaannya kecuali diatur lain. |
Daftar Rujukan
- Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (BN RI 2025 No. 342)