Akreditasi Fasilitas Kesehatan: LIPA dan LPA
Panduan lengkap sistem akreditasi fasyankes pasca-monopoli KARS, mencakup rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Capaian Pembelajaran
Setelah mempelajari buku ini, pembaca diharapkan:
- Mampu menjelaskan tujuan dan manfaat akreditasi fasilitas kesehatan.
- Mampu membedakan cakupan LIPA (rumah sakit) dan LPA (FKTP).
- Mampu menjelaskan implikasi hukum kegagalan akreditasi.
Konsep dan Tujuan Akreditasi Fasyankes
Akreditasi adalah proses penilaian eksternal terhadap fasilitas kesehatan untuk memastikan pemenuhan standar mutu dan keselamatan pelayanan yang ditetapkan. Bagi fasilitas kesehatan, status akreditasi bukan sekadar formalitas administratif — melainkan syarat operasional yang memengaruhi kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kepercayaan publik, dan dalam beberapa kasus, kelangsungan izin operasional.
Sebelum reformasi UU 17/2023, akreditasi rumah sakit di Indonesia secara praktis dimonopoli oleh satu lembaga (KARS). Reformasi ini membuka ruang bagi multiplisitas lembaga akreditasi, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan akreditasi melalui persaingan sehat sekaligus mengurangi ketergantungan pada satu lembaga tunggal.
- Akreditasi = syarat operasional yang memengaruhi kerja sama BPJS dan kepercayaan publik.
- Reformasi UU 17/2023 mengakhiri monopoli KARS.
- Jelaskan ke manajemen fasyankes tujuan akreditasi sebagai jaminan mutu, bukan sekadar syarat administratif untuk beroperasi.
- Petakan standar akreditasi yang relevan dengan jenis dan kelas fasyankes klien secara spesifik.
- Susun jadwal persiapan akreditasi jauh sebelum masa berlaku sertifikat berakhir agar tidak terburu-buru.
6 LIPA untuk Rumah Sakit
Saat ini terdapat 6 Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi (LIPA) yang diakui untuk rumah sakit: KARS, LAFKI, LAM-KPRS, LARS-DHP, LARS, dan LARSI — ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. 406/2020 dan No. 6604/2021. Pimpinan rumah sakit memiliki kebebasan penuh memilih LIPA mana yang akan digunakan, tanpa boleh ditekan oleh pihak manapun termasuk dinas kesehatan.
Bagi SKRM, memahami perbedaan standar dan metodologi penilaian antar-LIPA menjadi penting, karena meski tujuannya sama (memastikan mutu dan keselamatan pelayanan), setiap lembaga dapat memiliki penekanan dan pendekatan penilaian yang sedikit berbeda, sehingga pemilihan LIPA idealnya mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan spesifik rumah sakit yang bersangkutan.
- 6 LIPA untuk rumah sakit: KARS, LAFKI, LAM-KPRS, LARS-DHP, LARS, LARSI.
- Pimpinan RS bebas memilih LIPA tanpa tekanan pihak manapun.
- Bantu RS memilih Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA) yang sesuai dengan kebutuhan dan skala layanannya.
- Pastikan seluruh dokumen dan bukti kepatuhan tersedia lengkap sebelum proses survei akreditasi berlangsung.
- Susun rencana tindak lanjut atas temuan survei akreditasi secara terstruktur dan terukur waktu.
13 LPA untuk FKTP
Untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) — mencakup Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter/Dokter Gigi — pemerintah menetapkan 13 Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/32/2023, berdasarkan Permenkes No. 34 Tahun 2022.
Struktur ganda (LIPA untuk rumah sakit, LPA untuk FKTP) mencerminkan perbedaan karakteristik kedua jenis fasilitas: rumah sakit umumnya memiliki kompleksitas layanan dan risiko klinis yang jauh lebih tinggi, sehingga standar akreditasinya pun dirancang lebih komprehensif dibanding standar untuk fasilitas tingkat pertama.
- 13 LPA untuk FKTP (Puskesmas, Klinik, Lab, UTD, Praktik Mandiri).
- Bantu FKTP memahami perbedaan cakupan standar 13 LPA agar dapat memilih lembaga yang paling relevan dengan jenis layanannya.
- Pastikan FKTP menyiapkan bukti kepatuhan administratif dan klinis secara terpadu sebelum proses akreditasi.
- Dorong evaluasi mandiri berkala agar FKTP tidak hanya siap saat menjelang survei akreditasi.
Implikasi Hukum Kegagalan Akreditasi
Kegagalan memperoleh atau mempertahankan status akreditasi dapat berdampak signifikan: putusnya kerja sama dengan BPJS Kesehatan (yang mensyaratkan akreditasi minimal tertentu sebagai syarat kerja sama), penurunan kepercayaan publik, hingga potensi tinjauan izin operasional oleh dinas kesehatan setempat.
SKRM berperan penting dalam mempersiapkan fasilitas kesehatan menghadapi proses akreditasi — memastikan seluruh standar yang dinilai (mulai dari tata kelola, kompetensi SDM, hingga sarana-prasarana) telah terdokumentasi dan diterapkan secara konsisten, bukan sekadar dipersiapkan menjelang jadwal penilaian semata, karena pendekatan reaktif semacam itu justru rentan gagal mempertahankan standar dalam operasional sehari-hari.
- Kegagalan akreditasi berdampak: putus kerja sama BPJS, turun kepercayaan publik, tinjauan izin operasional.
- Jelaskan ke manajemen fasyankes konsekuensi hukum dan operasional bila gagal terakreditasi, termasuk dampak pada kerja sama BPJS.
- Susun rencana mitigasi risiko bila hasil akreditasi tidak memenuhi standar minimal yang disyaratkan.
- Pastikan fasyankes memahami hak mengajukan survei ulang atau perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Glosarium Istilah Kunci
| LIPA | Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi, badan yang berwenang mengakreditasi rumah sakit. |
| LPA | Lembaga Penyelenggara Akreditasi, badan yang berwenang mengakreditasi FKTP. |
| Survei Akreditasi | Proses penilaian lapangan oleh lembaga akreditasi untuk menguji kepatuhan fasyankes terhadap standar yang berlaku. |
| FKTP | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti puskesmas dan klinik pratama, dengan standar akreditasi tersendiri. |
| Survei Ulang | Proses evaluasi tambahan yang dapat diajukan fasyankes setelah melakukan perbaikan pasca hasil akreditasi tidak memenuhi standar. |
Daftar Rujukan
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023