Mediasi Elektronik: Panduan Teknis Perma 3/2022
Panduan teknis lengkap tata cara mediasi sengketa medis secara elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung terbaru.
Capaian Pembelajaran
Setelah mempelajari buku ini, pembaca diharapkan:
- Mampu menjelaskan 5 prinsip mediasi elektronik menurut Perma 3/2022.
- Mampu menguraikan tahapan teknis mediasi elektronik dari kesepakatan hingga verifikasi identitas.
- Mampu menjelaskan etika pertemuan daring dan konsekuensi hukum pelanggarannya.
Lima Prinsip Mediasi Elektronik
Pasal 2 Perma No. 3 Tahun 2022 menetapkan lima prinsip yang wajib diperhatikan dalam penyelenggaraan Mediasi Elektronik: sukarela (menempuh mediasi elektronik wajib berdasarkan kehendak bersama para pihak), rahasia (seluruh pihak wajib merahasiakan hal-hal yang terjadi dalam pertemuan), efektif (mengutamakan optimalisasi sumber daya pendukung), aman (menjamin keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan data elektronik), serta akses terjangkau (menjamin kemudahan para pihak memperoleh dan menggunakan aplikasi yang dipilih).
Kelima prinsip ini bukan sekadar formalitas normatif, melainkan menjadi standar uji ketika keabsahan suatu proses mediasi elektronik dipersoalkan di kemudian hari — misalnya jika salah satu pihak mendalilkan bahwa prinsip kerahasiaan telah dilanggar melalui perekaman tanpa izin.
- 5 prinsip mediasi elektronik (Ps 2 Perma 3/2022): sukarela, rahasia, efektif, aman, akses terjangkau.
- Pastikan kelima prinsip mediasi elektronik (kesukarelaan, kerahasiaan, keadilan, keterbukaan, kebebasan memilih) tetap terjaga meski dilakukan daring.
- Uji koneksi dan platform sebelum sesi dimulai agar prinsip keadilan prosedural tidak terganggu kendala teknis.
- Ingatkan para pihak bahwa kerahasiaan mediasi elektronik tetap berlaku sama ketatnya dengan mediasi tatap muka.
Tahapan Teknis: Kesepakatan hingga Verifikasi Identitas
Proses dimulai dari kesepakatan para pihak untuk menempuh mediasi secara elektronik (Pasal 4-6), yang harus dituangkan dalam formulir persetujuan tertulis. Bila salah satu pihak menolak, mediasi otomatis kembali dilaksanakan secara manual (Pasal 5 ayat 2) — menegaskan bahwa mediasi elektronik bersifat opsional, bukan wajib.
Setelah disepakati, panitera pengganti mencatatkan perkara ke dalam Administrasi Mediasi Elektronik disertai verifikasi Domisili Elektronik para pihak (Pasal 7). Mediator yang ditunjuk kemudian wajib melakukan verifikasi identitas para pihak melalui sarana elektronik masing-masing, dan dapat bertemu tatap muka pada kesempatan pertama untuk memastikan kesesuaian dokumen elektronik dengan identitas asli (Pasal 9).
- Mediasi elektronik bersifat opsional — penolakan salah pihak kembali ke mediasi manual.
- Verifikasi identitas oleh mediator wajib, dapat tatap muka di kesempatan pertama.
- Verifikasi identitas para pihak secara ketat di awal sesi elektronik untuk mencegah sengketa soal keabsahan kesepakatan di kemudian hari.
- Dokumentasikan setiap tahapan teknis (kesepakatan awal, verifikasi, sesi inti, penutupan) sebagai jejak audit proses.
- Siapkan mekanisme cadangan (mis. panggilan telepon) bila platform video mengalami gangguan di tengah sesi.
Ruang Virtual dan Etika Pertemuan Daring
Ruang Virtual Mediasi Elektronik — aplikasi pertemuan daring yang disepakati para pihak — memiliki kedudukan hukum yang sah setara ruang mediasi fisik di pengadilan (Pasal 12). Penentuan aplikasi yang digunakan wajib mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan penggunaan, serta dituangkan dalam persetujuan tertulis (Pasal 10).
Pasal 15 Perma 3/2022 menetapkan etika pertemuan yang wajib dipatuhi: pertemuan dilakukan di ruang tertutup bukan tempat umum, para pihak wajib menjaga ketenangan dan kenyamanan ruang, mengenakan pakaian yang sopan, serta wajib meminta izin bila hendak meninggalkan pertemuan disertai alasannya. Pasal 20 secara tegas melarang pengambilan foto atau perekaman audio-visual selama pertemuan berlangsung.
- Ruang virtual setara sah dengan ruang mediasi fisik (Ps 12).
- Etika: ruang tertutup, pakaian sopan, dilarang rekam audio-visual (Ps 15, 20).
- Tetapkan aturan etika ruang virtual di awal sesi: kamera menyala, tidak merekam tanpa izin, tidak ada pihak ketiga yang hadir diam-diam.
- Jaga suasana formal walau dilakukan dari jarak jauh, karena kredibilitas proses memengaruhi kepercayaan para pihak terhadap hasil mediasi.
- Ingatkan para pihak bahwa etika komunikasi daring tetap tunduk pada prinsip kerahasiaan mediasi seperti halnya tatap muka.
Penandatanganan Elektronik Kesepakatan Perdamaian
Apabila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, penyusunan rancangan kesepakatan perdamaian dilakukan para pihak dengan bantuan mediator melalui sarana elektronik (Pasal 24 ayat 1). Penandatanganan dapat dilakukan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang tervalidasi sesuai UU ITE.
Namun bila para pihak tidak memiliki Tanda Tangan Elektronik yang tervalidasi, Pasal 24 ayat 3 memberikan jalan keluar: penandatanganan tetap dapat dilakukan secara manual dalam pertemuan tatap muka antara para pihak dan mediator — memastikan proses tidak terhambat semata karena keterbatasan infrastruktur digital salah satu pihak.
- Tanda tangan elektronik tervalidasi sah untuk kesepakatan perdamaian.
- Jika tak tersedia, kembali ke tanda tangan manual tatap muka (Ps 24 ayat 3).
- Pastikan platform tanda tangan elektronik yang digunakan memenuhi syarat keabsahan sesuai ketentuan tanda tangan elektronik yang berlaku.
- Simpan jejak digital (log waktu, IP, metode verifikasi) penandatanganan sebagai bukti pendukung keabsahan kesepakatan.
- Berikan salinan kesepakatan yang telah ditandatangani elektronik kepada seluruh pihak segera setelah proses selesai.
Glosarium Istilah Kunci
| Domisili Elektronik | Alamat surat elektronik para pihak yang telah diverifikasi sebagai domisili yang sah untuk keperluan mediasi elektronik. |
| Ruang Virtual Mediasi Elektronik | Aplikasi pertemuan daring yang disepakati para pihak, berkedudukan hukum setara ruang mediasi fisik. |
| Tanda Tangan Elektronik | Tanda tangan berbasis informasi elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sesuai UU ITE. |
| Tanda Tangan Elektronik | Tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. |
| Ruang Virtual | Platform daring tempat sesi mediasi elektronik dilaksanakan, tunduk pada prinsip kerahasiaan yang sama dengan tatap muka. |
| Verifikasi Identitas | Proses memastikan keabsahan identitas para pihak sebelum sesi mediasi elektronik dimulai. |
Daftar Rujukan
- Perma No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik (BN RI 2022 No. 535)
- Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan